Tolak Permohonan Peninjauan Kembali

Mahkamah Agung Hukum PT NSP  Bayar Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Rp1,072 Triliun

Di Baca : 3153 Kali

“Majelis Hakim telah menetapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT NSP harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.

Sebelumnya Makamah Agung telah memutuskan di tingkat kasasi, 17 Desember 2018, PT NSP bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 ha di lahan konsesinya, di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau tahun 2014 dan MA menghukum PT NSP membayar ganti rugi materiil sebesar Rp319,1 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp733,7 miliar, dengan total seluruhnya Rp1,072 triliun. Berdasarkan keputusan itu, PT NSP mengajukan PK. Putusan ini menambah deret keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar